PERKEMBANGAN PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbidaan kecil yang
sedikit menyinggung maslah Sosial dan juga kesmaan derajat. Maka kami sebagai
mahasiswa memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal
dengan menyusun paper yang
berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat
B.Rumusan
Masalah
A. Apakah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat itu?
B.Bagaimana pernan Pemuda dalam meminimalisir masalah masalah yang berkaitan
dengan pelapisan sosial dan kesamaan derajat?
C.Tujuan
A. Mengetahui pengertian Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derjat
B. Menambah wawasan akan perkembangan Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat
C. Mampu Memberikan kontribusi untuk masalah masalah tentang Pelapisan Sosial
&
Kesamaan Derajat.
BAB II. KAJIAN TEORI
1. PELAPISAN SOSIAL
a. Pengertian
Masyaraka terbentuk
dari individu-indivu yang memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk
suatu masyarakat heterogen yang
terdiri atas kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial ini,
terbentuklah suatu pelapisan masyarakat.
Masyarakat merupakan
suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan stabil maka
dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya
mempunyai gajala-gejala yang sama.
Masyarakat tidak
dapat di bayangkan tanpa individu begitu pun individu tidak dapat dibayangkan
tanpa adanya masyarakat.
Individu dan
masyarakat adalah komplementer. Ini dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1. Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2. Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan besar bagi
masyarakat.
Pitirim A. Sorokin
memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut “ pelapisan masyarakat
adalah perbedaan penduduk atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun
secara bertingkat”. Lebih lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh
theodorson di dalam Dictionary of
sociology, yaitu “lapisan masyarakat berarti jenjang status
dan peranan yang relatip permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari
kelompok kecil sampai masyarakat ) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan
kekuasaan.”
b. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di dalam organisasi
masyarakat primitip yang belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah
ada. Hal ini bewujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1. Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak dak kewajiban.
2. Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang beroengaruh dan memiliki hak-hak istimwa.
3. Adanya
pemimpin yang paling berpengaruh.
4. Adanya
orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan
hukum.
5. Adanya
pembagan kerja di dalam suku itu sendiri.
6. Adanya
perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak kesamaan ekonomi itu secara
umum.
c. Terjadinya Pelapisan Sosial
Tejadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifat yang tanpa
disengaja inilah, bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu berparesi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat tempat sistem itu belaku.
Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, keduddukan seseorang secara otomatis berada pada
strata atau pelapisan, mialnya karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih
atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Tejadi dengan di sengaja
Sistem ini ditujukan
untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang di bentuk dengan sengaja
ini dapat kita lihat, misalnya dalam organisasi pemerintahan, orgainisasi
partai polotik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dll.
Ringkasnya, didalam organisasi pormal sistem oraganisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem yaitu:
1. sistem fungsional merupakan
pembagian kerja kedudukan yang tingkatanya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat, misalnya kerjasama antara kepala seksi dll.
2. Sistem skala, merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas.
d. Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat kelapisan
yang lain baik keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali ada
hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di india
yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Kasta Brahmana, yang merupakan
kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
Kasta ksatria, merupakan kasta
dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
Kasta waisa, merupakan kasta
dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
Kasta sudra, merupakan
kasta dari golongan rakyat jelita.
Paria, golongan dari mereka yang
tidak mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan,
meminta-minta dan sebagainya.
Sistem ini juga dapat
kita temui juga dalam masyarakat feodal atau
masyarakat yang berdasarkan realisme,
seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan
politik apartheid atau
perbadaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini,
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh keatas dan kebawah.
Sistem ini dapat kita temui misalnya di indonesia sekarang ini. Setiap orang di
beri kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kessempatan dan
kemampuan untuk itu. Sebaliknya, orang juga dapat turun dari jabatannya bila
dia tidak mampu memertahankannya.
2. KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara
manusia dan linkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya,
setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik
tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban
ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asai manusia.
a. Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan
dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya,
seperti:
Pasal 1: sekalian
orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di
karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali
apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat
lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun
kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang
berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa
pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan
semacam ini.
b. Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan
dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD
1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang
persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka
pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya
dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ”
keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam
pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah
pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1)
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan UU.
BAB III. METODOLOGI
A. Pendekatan Penelitiaan
Penelitian studi kasus ini menggunakan Metode
Kualitatif,dengan spesifikasiStudi dokumen.Menurut Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si Studi
dokumen atau teks merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau
interpretasi bahan tertulis berdasarkan konteksnya. Bahan bisa
berupa catatan yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat,
film, catatan harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh
kredibilitas yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu
otentik. Penelitian jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang
tertuang di dalam buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan. Para pendidik
menggunakan metode penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah
teks, atau untuk menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik
tertentu dari sebuah teks.
B. Tempat dan Waktu Penulisan
Penulisan ini dilakukan pada tanggal 24 November 2011
sampai dengan 25 November 2011,berlokasi di Rumah Penulis.
BAB IV. STUDI KASUS
Ada banyak sekali masalah mengenai Pelapisan Sosial
dan Kesamaan Derajat.
Inilah salah satu contoh kasusnya adalah :
Penjara
Mewah Artalyta Terungkap Berkat Laporan Warga
TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas
Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak ke dalam sel penjara
Artalyta Suryani alias Ayin semalam. Inspeksi juga dilakukan di sel-sel lain di
Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat terpidana perkara suap
terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu menjalani hukuman lima tahun penjara.
Hal itu dilakukan setelah satuan ini mendapat laporan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh petugas penjara. "Pasti ada laporan," kata Ketua Satuan Tugas sekaligus Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto, saat menghadiri acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Namun Kuntoro enggan menyebutkan dari mana laporan itu berasal. Ia juga tak memerinci perlakuan khusus yang dimaksud. Tindakan tegas satuannya, menurut dia, merupakan langkah awal untuk memberantas mafia hukum. Sebab, perlakuan khusus di rumah tahanan dianggap mengganggu rasa keadilan.
Meski begitu, Kuntoro belum bersedia membicarakan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada para petugas yang terbukti memberikan perlakuan istimewa itu. "Kita lihat perkembangannya dulu."
Hal itu dilakukan setelah satuan ini mendapat laporan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh petugas penjara. "Pasti ada laporan," kata Ketua Satuan Tugas sekaligus Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto, saat menghadiri acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Namun Kuntoro enggan menyebutkan dari mana laporan itu berasal. Ia juga tak memerinci perlakuan khusus yang dimaksud. Tindakan tegas satuannya, menurut dia, merupakan langkah awal untuk memberantas mafia hukum. Sebab, perlakuan khusus di rumah tahanan dianggap mengganggu rasa keadilan.
Meski begitu, Kuntoro belum bersedia membicarakan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada para petugas yang terbukti memberikan perlakuan istimewa itu. "Kita lihat perkembangannya dulu."
Seusai
penggeledahan, Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana mengatakan, dalam
inspeksi yang digelar selama tiga jam mulai pukul 19.00 WIB itu, ditemukan
berbagai penyimpangan. "Ada sejumlah tahanan menerima fasilitas lebih
lengkap," kata Denny.
Di sel Liem Marita alias Aling, misalnya, ditemukan berbagai fasilitas yang melebihi tahanan lainnya, antara lain tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta meja kerja. Bahkan Satuan Tugas menemukan ruang karaoke yang dilengkapi televisi.
Saat mendatangi sel Artalyta, Satuan Tugas mendapati ruang penjara Ayin terpisah dari sel para tahanan lain. Bahkan ada pintu khusus menuju ruangan besar yang dihuni orang dekat Sjamsul Nursalim ini. "Ruangannya mencapai 8 x 8 meter," ujar Denny.
Di sel Liem Marita alias Aling, misalnya, ditemukan berbagai fasilitas yang melebihi tahanan lainnya, antara lain tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta meja kerja. Bahkan Satuan Tugas menemukan ruang karaoke yang dilengkapi televisi.
Saat mendatangi sel Artalyta, Satuan Tugas mendapati ruang penjara Ayin terpisah dari sel para tahanan lain. Bahkan ada pintu khusus menuju ruangan besar yang dihuni orang dekat Sjamsul Nursalim ini. "Ruangannya mencapai 8 x 8 meter," ujar Denny.
Selain
terhadap ruang Aling dan Ayin, Satuan Tugas menginspeksi ruang tahanan Erry
Fuad dan Ines Wulandari. Keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi proyek
di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemeriksaan juga dilakukan di ruang tahanan Darmawati Dareho, terpidana korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.
Menurut Denny, semua tahanan itu mendapat fasilitas lebih banyak dibanding tahanan lainnya. Para tahanan itu pun bisa membawa telepon seluler dalam sel mereka. "Itu sih sudah pasti," katanya.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan setelah Satuan Tugas menerima informasi dari masyarakat soal pemberian fasilitas berlebihan. Sebelum menggeledah, Satuan Tugas telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Dia mendukung penuh penggeledahan," katanya.
Pemeriksaan juga dilakukan di ruang tahanan Darmawati Dareho, terpidana korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.
Menurut Denny, semua tahanan itu mendapat fasilitas lebih banyak dibanding tahanan lainnya. Para tahanan itu pun bisa membawa telepon seluler dalam sel mereka. "Itu sih sudah pasti," katanya.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan setelah Satuan Tugas menerima informasi dari masyarakat soal pemberian fasilitas berlebihan. Sebelum menggeledah, Satuan Tugas telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Dia mendukung penuh penggeledahan," katanya.
Satuan Tugas, kata dia, akan segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka akan kembali berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Para tahanan itu layak menempati sel yang sama sempitnya dengan tahanan lain," kata Denny.
BAB V. PEMBAHASAN
Sesuai
dengan kasus di dalam Studi Kasus,penulis mencoba memaparkan bahasan menurut
penulis.
Pada Hakekatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia bahwa seluruh
masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama,meskipun dalam Penjara
seharusnya pihak pihak terkait tidaklah membeda bedakan perlakuan mereka
terhadap tahanan tahanan tertentu seperti pada kasus diatas.
Kasus ini merupakan cerminan bahwa Pelapisan Sosial masih mampu memberikan
kekuatan kepada mereka yang berada dipuncak urutan lapisan sosial dalam
mendapatkan haknya,dilain hal Kesamaan derajat seolah olah dinomor duakan atas
nama pelapisan sosial yang kalau dilihat dari kasus diatas adalah Uang mampu
mengubah seluruh dasar dasar Persamaan Derajat dan juga Persamaan Sosial.
Sudah seharusnya pihak pihak terkait melakukan recovery dalam isu isu sensitif khususnya disini
kecemburuan sosial yang akan terjadi apa bila pelapisan sosial itu diberlakukan
dalam pelaksanan atau pemberian Hak – hak lebih kepada mereka yang berada di
puncak lapisan sosial,dalam hal ini diukur dalam hal keuangan. Kepekaan akan
Kesamaan Derajat juga perlu ditingkatkan pada Seluruh Masyarakat sehingga
kerikil kerikil masalah yang menjurus pada kecemburuan sosial dapat
diminimalisir.
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN
1. Masyaraka terbentuk dari
individu-indivu yang memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu
masyarakat heterogen yang
terdiri atas kelompok-kelompok sosial.
2. Kesamaan Derajat adalah
suatu kondisi dimana derajat non tuhaniah di dalam masyarakat sama.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan juga para pembaca sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar